FIKOM UMUSLIM | Untuk mencitakan suasangan netralitas dalam rangka menjaga dan mencegah penyalahgunaan institusi pendidikan, pemerintah secara tegas melarang segala bentuk kampanye politik di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Larangan ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan supaya menjamin suasana pembelajaran yang kondusif dan bebas dari pengaruh politik.
Menteri Pendidikan menyatakan larangan ini bertujuan untuk melindungi mahasiswa dari intervensi politik yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. “Institusi pendidikan adalah tempat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan arena untuk adu kekuatan politik,” ujarnya. Dia menekankan pentingnya menjaga fokus pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam politik.
Rektor Universitas Almuslim melalui surat nomor:1838/Umuslim/KP.2024 perihal pemberitahuan larangan kampanye di tempat pendidikan, dimana menindak lanjuti surat Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen Nomor: 128/PM.00.02/K.AC-13/9/2024 tanggal 23 september 2024 perihal Larangan Kampanyo ditempat pendidikan. Dr. Marwan, M.Pd menyampaikan larangan kampanye di lingkungan kampus, dan harus menjadi perhatian bersama agar dapat di sampaikan kepada seluruh civitas akademika dan mahasiswa untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di lingkungan kampus Uiversitas Almuslim.
Lampiran surat pemberitahuan larangan kampanye di tempat pendidikan dapat di lihat lebih lanjut