Pelaksanaan Belajar Mengajar Selama COVID-19
Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Almuslim Bireuen – Aceh dengan ini menghimbau kepada seluruh Dosen / Mahasiswa untuk menjalankan proses belajar mengajar secara online dan bekerja dari rumah dikarenakan negara dan dunia sedang dilanda pandemi COVID-19.
Sesuai dengan surat edaran Plt. Rektor pada tanggal 15 April 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan pembelajaran meneruskan surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 36962/MPK.A/HR/2020 perihal pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020, surat direktorat jenderal pendidikan tinggi nomor: 262/E.E2/KM/2020 perihal pembelajaran selama masa darurat pandemi Covid-19 tanggal 23 Maret 2020. Dan berdasarkan Surat Edaran Rektor Universirtas Almuslim Bireuen Provinsi Aceh Nomor: 212/Umuslim/PP.2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan status darurat tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup universitas.
Untuk perihal tersebut demi keselamatan kita dan keluarga maka aturan tersebut segera di realisasi seiring, demikian kami sampaikan atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih